Riau

Tim Reskrim Polsek Panipahan Amankan Seorang Pria Diduga Menganiaya Korban Dengan Sajam 

ROHIL (MR) - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Panipahan Polres Rokan Hilir berhasil membekuk seorang pria berinisial M alias Edi Sita (38).
 
Tersangka diamankan pihak kepolisian setelah diduga pelaku penganiayaan berat dengan senjata tajam (sajam) terhadap korbannya bernama Herman Hasibuan (42) warga Jalan Jalan Damai Kelurahan Panipahan Kota, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir.
 
Tersangka merupakan warga Jalan Bersama Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, Riau ini diamankan petugas kepolisian bersama barang bukti sebilah senjata tajam jenis kelewang.
 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK disampaikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH kepada awak media membenarkan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan tersebut.
 
"Ya benar, sekarang tersangka penganiayaan sudah diamankan Polsek Panipahan polres Rokan Hilir. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP Pidana," kata AKP Juliandi, Selasa (7/9/2021).
 
AKP Juliandi memaparkan, pada hari Minggu (5/9/2021) sekira pukul 19.15 WIB yang mana pada saat itu Pelapor sedang bersama korban dan saksi yang bernama BOY SAPUTRA sedang berada didalam rumah pelapor, kemudian pelapor dan korban serta saksi mendengar ada suara seorang laki-laki yang memanggil nama korban.
 
Seketika itu korban langsung bergegas berjalan kearah pintu depan rumah dan korban menghampiri seorang laki-laki yang memanggil korban tersebut dan pelapor melihat tersangka yang datang bersama dengan 2 (dua) orang laki-laki rekan tersangka yang pelapor ketahui salah seorang rekan tersangka bernama ALI dan seorang rekan lainnya bernama SAMSUL ketika itu pelapor melihat pelaku bernama MESDI Alias EDI SITA sedang memegang senjata tajam jenis parang berukuran panjangnya kurang lebih 1 (satu) meter dan tersangka langsung melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban sebanyak 1 (satu) kali.
 
Namun korban sempat menangkis serangan tersangka dengan menggunakan lengan sebelah kiri korban, sehingga parang tersebut mengenai lengan sebelah kiri korban dan korban mengalami luka robek, sementara itu kedua orang rekan pelaku yang bernama ALI dan yang satunya lagi bernama SAMSUL tidak ikut melakukan penganiayaan terhadap korban namun hanya menyaksikan saja, yang mana pelapor juga melihat seorang laki-laki yang bernama ALI pada saat kejadian tersebut juga sedang memegang yang diduga senjata jenis Pistol warna hitam.
 
Setelah kejadian penganiayaan tersebut kemudian Pelapor berteriak meminta pertolongan dari warga setempat dan kemudian tersangka bersama 2 (dua) orang rekan pelaku yang bernama ALI dan SAMSUL langsung pergi dari tempat kejadian tersebut.
 
Selanjutnya pelapor bersama dengan saksi BOY SAPUTRA dan warga setempat beramai ramai membawa korban ke PUSKESMAS PANIPAHAN guna diberikan pengobatan dan penanganan medis oleh pihak PUSKESMAS PANIPAHAN.
 
"Selanjutnya Pelapor melapor ke kantor Polsek Panipahan guna penyidikan dan proses lebih lanjut," kata AKP Juliandi menjelaskan.
 
Setelah menerima laporan korban, kata AKP Juliandi Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Panipahan melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian Senin(6/9) sekira pukul 00.30 WIB Kapolsek Panipahan mendapat informasi tentang keberadaan dua orang laki-laki yang salah seorang laki-laki diduga tersangka.
 
Kemudian Kapolsek Panipahan dan personel melakukan penangkapan terhadap kedua orang yang diduga salah satu menjadi tersangka Penganiayaan Berat yang diketahui Bernama MESDI Alias EDI SITA dan seorang rekan tersangka yang bernama SAMSUL yang mana keduanya sedang melintas di Jalan Adil Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.
 
Kemudian Team Opsnal Polsek Panipahan melakukan interogasi secara lisan terhadap tersangka dan tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan berat terhadap Korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang milik tersangka EDI SITA.
 
"Tersangka beserta barang bukti selanjutnya di boyong ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut," pungkas AKP Juliandi SH. (rls/Wisman)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan